FAQ

Tanya :
Rumah Sakit mana saja yang sudah menjadi Sarana Pemeliharaan Kesehatan OJK?
Jawab :
Daftar Sarana Pemeliharaan Kesehatan OJK dapat dilihat pada website www.ykpojk.or.id dan ykp-ojk mobile (android) dengan user name: alamat email ojk lengkap, password: 12345 (misal: usermane: sinada@ojk.go.id, password: 12345)

Tanya :
Dokumen apa yang harus dibawa Pegawai/Pasien ketika akan menggunakan fasilitas pemeliharaan kesehatan di Sarana Pemeliharaan Kesehatan (dengan AdMedika)?
Jawab :
Kartu Kesehatan OJK dan identitas diri serta membawa surat rujukan dari dokter umum/dokter gigi umum jika akan berobat ke dokter spesialis/sub spesilalis umum/gigi.

Tanya :
Bagaimana menghitung kelebihan biaya penggunaan fasilitas pemeliharaan kesehatan (ekses) Rawat Inap?
Jawab :
Kelebihan biaya penggunaan fasilitas pemeliharaan kesehatan (ekses) Rawat Inap timbul dan dihitung berdasarkan penggunaan fasilitas pemeliharaan kesehatan Rawat Inap yang lebih tinggi dari tarif yang seharusnya, mencakup biaya tarif rebah Rawat Inap dan tindakan medis lainnya.

Tanya :
Biaya apa saja yang termasuk kategori ekses yang harus dibayar langsung di tempat sebelum Pasien meninggalkan Rumah Sakit, setelah Rawat Inap?
Jawab :
Biaya telepon, meterai, makanan selain makanan pasien, tisu, pembelian termometer, perlengkapan Rawat Inap dan/atau Produk, Obat-obatan, dan Alat-alat Kesehatan Yang Tidak Ditanggung

Tanya :
Apakah rawat jalan ke dokter spesialis/sub spesialis memerlukan surat rujukan?
Jawab :
Rawat Jalan ke dokter spesialis atau dokter sub spesialis harus melalui surat rujukan dari dokter umum/dokter gigi/dokter spesialis/dokter sub spesialis.

Tanya :
Apakah berobat ke semua dokter spesialis harus memerlukan surat rujukan?
Jawab :
Surat rujukan tidak berlaku untuk: 1) Kondisi Gawat Darurat; 2) Dokter spesialis anak dan dokter spesialis gigi anak bagi anak yang berusia maksimal 12 (dua belas) tahun; dan 3) Dokter spesialis mata.

Tanya :
Apakah surat rujukan ada jangka waktunya?
Jawab :
Jangka waktu surat rujukan berlaku paling lama: 1) 6 (enam) bulan untuk dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis yang sama; 2) 1 (satu) tahun untuk dokter spesialis/dokter sub spesialis kandungan dalam rangka pemeriksaan kehamilan dan persalinan; 3) 2 (dua) tahun untuk dokter spesialis orthodontis dalam rangka perawatan orthodontis gigi.

Tanya :
Kontrol setelah Rawat Inap apakah memerlukan rujukan dan harus ke dokter umum terlebih dahulu?
Jawab :
Dalam hal Pasien kontrol pasca Rawat Inap, maka: 1) Untuk kontrol pertama kali, Pasien dapat menyertakan surat kontrol yang diberikan dokter/Rumah Sakit pada saat Pasien meninggalkan Rumah sakit, surat kontrol tersebut dianggap sebagai surat rujukan dan menggunakan manfaat rawat jalan; 2) Untuk kontrol selanjutnya, Pasien harus menyertakan surat rujukan dari dokter atau dapat dimintakan ke dokter yang melakukan perawatan.

Tanya :
Pemeriksaan lanjutan setelah Pemeriksaan Kesehatan Lengkap (General MCU) apakah harus ke dokter umum terlebih dahulu?
Jawab :
Tidak perlu ke dokter umum lagi, rekomendasi hasil MCU dapat digunakan sebagai rujukan melakukan tindakan lanjutan sesuai rekomendasi dokter hasil MCU dan berlaku 6 bulan.

Tanya :
Apakah tindakan gigi memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari YKP-OJK?
Jawab :

Layanan Gigi dapat dilakukan Dengan Persetujuan dan Tanpa Persetujuan

Layanan Gigi yang memerlukan persetujuan YKP-OJK adalah: gigi palsu penuh, gigi mahkota, gigi jembatan dan orthodentie (anak pegawai mak 23 th)


Tanya :
Apakah terdapat batasan dalam melakukan pemeriksaan gigi?
Jawab :

Setiap kunjungan ke dokter gigi paling banyak 3 (tiga) buah gigi dengan maksimal 3 (tiga) macam perawatan untuk setiap gigi, kecuali perawatan dalam rangka pembersihan karang gigi.

Pembersihan karang gigi (scaling) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun.

Layanan gigi di Sarana Pemeriksaan Kesehatan OJK ditanggung sesuai tarif kesepakatan antara YKP-OJK dan Sarana Pemeriksaan Kesehatan OJK.

Layanan gigi di Non Sarana Pemeriksaan Kesehatan OJK ditanggung sesuai tarif layanan gigi OJK.


Tanya :
Apakah terdapat perbedaan tarif dokter dan rawat inap di setiap Kantor OJK?
Jawab :

Tarif layanan dokter dan rawat inap ditentukan berdasarkan 4 lokasi dan untuk tarif rawat inap juga disesuaikan dengan level jabatan pegawai di setiap lokasi.


Tanya :
Apakah terdapat batasan untuk produk/obat untuk berobat?
Jawab :

Obat-obatan termasuk dalam Daftar Produk, Obat-obatan, dan Alat Kesehatan yang Tidak Ditanggung OJK.


Tanya :
Bagaimana ketentuan pemberian vitamin?
Jawab :
Paling banyak 15 butir jika berbentuk tablet atau paling banyak 2 botol jika berbentuk sirup

Tanya :
Dokumen apa yang harus dibawa Pegawai/Pasien ketika akan menggunakan fasilitas pemeliharaan kesehatan di Provider Kesehatan Langganan (dokter praktek pribadi)?
Jawab :
Dokumen yang harus dibawa pada saat akan menggunakan fasilitas pemeliharaan kesehatan di Provider Kesehatan Langganan (dokter praktek pribadi) adalah fotokopi Kartu Kesehatan OJK, fotokopi kartu identitas diri lainnya dan/atau fotokopi Kartu Keluarga bagi pasien yang belum memiliki kartu identitas diri

Tanya :
Hal apa saja yang harus dilengkapi pada saat pengajuan Restitusi?
Jawab :
Pegawai harus mengisi Formulir Pengajuan Restitusi yang dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain resume medis, salinan resep, kuitansi bermeterai cukup, dan surat rujukan (jika ada).

Tanya :
Kapan Restitusi selambatnya harus diajukan?
Jawab :
Restitusi harus diajukan selambatnya 60 hari sejak tanggal kuitansi.

Tanya :
Kapan pembayaran Restitusi dilakukan?
Jawab :
Pengajuan Restitusi yang diterima YKP-OJK secara lengkap akan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran gaji pada bulan berikutnya.

Tanya :
Bagaimana jika terdapat hal-hal yang ingin ditanyakan terkait penanganan medis?
Jawab :
Agar menghubungi Call Center nomor 021 – 29603296 (nomor yang tertera di belakang Kartu Kesehatan OJK).