Sejarah Singkat YKP-OJK


YKP-OJK adalah yayasan yang didirikan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 21 Desember 2015 dengan Akta Pendirian nomor 10 yang dibuat dihadapan Ida Murtamsa Salim S.H., Notaris di Jakarta dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dengan Surat Nomor AHU-0032949.AH.01.04. Tahun 2015.

Tugas utama YKP-OJK adalah mengelola Tunjangan Hari Tua (THT) Pegawai OJK, sejalan dengan amanat Pasal 64 ayat (4) UU No. 21 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa Pejabat dan/atau Pegawai Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan yang dialihkan untuk dipekerjakan di OJK diberikan hak sesuai dengan ketentuan OJK dengan tidak mengurangi hak pejabat dan/atau Pegawai yang telah dimiliki sebelum dan selama pengalihan. Untuk itu sesuai PDK Nomor 15/PDK.02/2015 dan Nomor 16/PDK.02/2015, YKP-OJK mengelola THT bagi Anggota Dewan Komisioner (ADK) dan Pegawai OJK dalam bentuk Tunjangan Kesehatan Hari Tua (TKHT) dan Tunjangan Perumahan Hari Tua (TPHT).

Pada awal berdirinya YKP-OJK hanya dikelola oleh pengurus yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Dalam perkembangannya menjelang akhir tahun 2016 YKP-OJK memiliki pegawai sebanyak 5 (lima) orang dan awal tahun 2018 sudah menjadi 9 (sembilan) orang. Hal ini sejalan dengan perkembangan tugas YKP-OJK yang tidak hanya mengelola TKHT dan TPHT tetapi juga mengelola fasilitas kesehatan bagi ADK dan Pegawai OJK sejak 1 Januari 2017 yang semula dikelola melalui asuransi kesehatan.


YKP-OJK berkedudukan di Gd. Sumitro Djojohadikusumo Lt.1. Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Kelurahan Pasar Baru,

Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.