Tugas Pokok YKP-OJK
1. Mengelola TPHT ADK dan Pegawai OJK
2. Mengelola TKHT ADK dan Pegawai OJK
3. Mengelola fasilitas kesehatan mantan ADK dan Pensiunan OJK beserta keluarga yang memenuhi syarat
4. Mengelola fasilitas kesehatan ADK dan Pegawai OJK beserta keluarga sesuai dengan ketentuan internal OJK
5. Mengelola dan mengembangkan dana TPHT dan TKHT
Tugas Lain YKP-OJK
(Berdasarkan persetujuan Pembina)
1. Mengadakan perjanjian kerja sama dengan organisasi/institusi dan atau perseorangan yang bermanfaat bagi tercapainya maksud dan tujuan YKP-OJK
2. Memberikan bantuan dana kesejahteraan kepada ADK dan/atau Pegawai OJK
3. Mendirikan suatu usaha baru atau melakukan penyertaan baik langsung maupun tidak langsung dalam berbagai badan usaha
4. Memberi atau menerima pengalihan atas harta tetap kepada/dari pihak ketiga
5. Membeli secara tunai atau secara angsuran untuk mendapatkan atau memperoleh harta tetap atas nama YKP-OJK
6. Menjual atau melepaskan kekayaan YKP-OJK
7. Mengagunkan kekayaan YKP-OJK