Layanan Gigi dapat dilakukan Dengan Persetujuan dan Tanpa Persetujuan
Layanan Gigi yang memerlukan persetujuan YKP-OJK adalah: gigi palsu penuh, gigi mahkota, gigi jembatan dan orthodentie (anak pegawai mak 23 th)
Setiap kunjungan ke dokter gigi paling banyak 3 (tiga) buah gigi dengan maksimal 3 (tiga) macam perawatan untuk setiap gigi, kecuali perawatan dalam rangka pembersihan karang gigi.
Pembersihan karang gigi (scaling) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun.
Layanan gigi di Sarana Pemeriksaan Kesehatan OJK ditanggung sesuai tarif kesepakatan antara YKP-OJK dan Sarana Pemeriksaan Kesehatan OJK.
Layanan gigi di Non Sarana Pemeriksaan Kesehatan OJK ditanggung sesuai tarif layanan gigi OJK.
Tarif layanan dokter dan rawat inap ditentukan berdasarkan 4 lokasi dan untuk tarif rawat inap juga disesuaikan dengan level jabatan pegawai di setiap lokasi.
Obat-obatan termasuk dalam Daftar Produk, Obat-obatan, dan Alat Kesehatan yang Tidak Ditanggung OJK.