Daftar Sarana Pemeliharaan Kesehatan OJK dapat dilihat pada Website www.ykpojk.or.id dan YKPOJK Mobile (Android dan IOS) dengan user name: alamat e-mail OJK lengkap dan password yang telah dikirimkan melalui email OJK dan Whatsapp.
Jika masih mengalami kendala atau kesulitan dapat menghubungi kontak@ykpojk.or.id atau Whatsapp YKPOJK 085771675231
1) Kondisi Gawat Darurat;
2) Dokter spesialis anak bagi anak yang berusia maksimal 12 (dua belas) tahun; dan
3) Dokter spesialis mata.
Jangka waktu surat rujukan berlaku paling lama:
1) 6 (enam) bulan untuk dokter spesialis dan/atau dokter sub spesialis yang sama;
2) 1 (satu) tahun untuk dokter spesialis/dokter sub spesialis kandungan dalam rangka pemeriksaan kehamilan dan persalinan;
3) 2 (dua) tahun untuk dokter spesialis orthodontis dalam rangka perawatan orthodontis gigi
Layanan Gigi dapat dilakukan Dengan Persetujuan dan Tanpa Persetujuan
Layanan Gigi yang memerlukan persetujuan YKP-OJK adalah: gigi palsu penuh, gigi mahkota, gigi jembatan dan orthodentie (anak pegawai mak 23 th)
Setiap kunjungan ke dokter gigi paling banyak 3 (tiga) buah gigi dengan maksimal 3 (tiga) macam perawatan untuk setiap gigi, kecuali perawatan dalam rangka pembersihan karang gigi.
Pembersihan karang gigi (scaling) diberikan paling banyak 2 (dua) kali dalam setahun.
Layanan gigi di Sarana Pemeriksaan Kesehatan OJK ditanggung sesuai tarif kesepakatan antara YKP-OJK dan Sarana Pemeriksaan Kesehatan OJK.
Layanan gigi di Non Sarana Pemeriksaan Kesehatan OJK ditanggung sesuai tarif layanan gigi OJK Tahun 2024.
Tarif layanan dokter dan rawat inap ditentukan berdasarkan 4 lokasi dan untuk tarif rawat inap juga disesuaikan dengan level jabatan pegawai di setiap lokasi.
Obat-obatan termasuk dalam Daftar Produk, Obat-obatan, dan Alat Kesehatan yang Tidak Ditanggung OJK.